Pages

Selasa, 05 Januari 2016

Status Kewarganegaraan Anak akibat Hasil Perkawinan Campuran



STUDI KASUS :
Ketika SiBuah Hati Akhirnya Diakui Negara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin memberikan surat penetapan status kewarganegaraan Indonesia untuk Jean Edouard Leopold Mutia Albert Bernier yang baru berumur lima tahun dua bulan didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga Negara  indonesia. Jean merupakan anak dari perkawinan campur antaraBernier Pascal Louis Raymond Ghislain, warga negaraBelgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir diBelgia tanggal1 Desember2001. Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melalui Kedutaan Besar Belgia di Jakarta diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan, atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus dideportasi. Bersama ibunya itu terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak dengan ayah warga negara asing otomatis menjadi warga negara asing. Wacana perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah bergulir ibarat memberikan angina segar bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang menghadapi persoalan serupa. Dengan diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Syarat menjadi warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta lahir anak yang harus dilegalisasi dan fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah merasa tidak ada harapan lagi, dia pun menulis surat kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya. Hamid menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan kewarganegaraan Indonesia untuk Jean.
PEMECAHAN MASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12/2006
Status kewarganegaraan di Indonesia adalah masalah yang memang sudah sering terjadi. Dalam kasus di atas kewarganegaraan indonesia dapat hilang jika adanya perkawinan campuran. Dalam UU No.12/2006 disebutkan hilangnya suatu kewarganegaraan dapat disebabkan12 hal salah satunya disebutkan Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hokum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Jika dalam perkawinan tersebut terdapat kehadiran seorang anak maka anak tersebut akan berkewarganegaraan asing mengikuti ayahnya. Sebelum diberlakukannya UU No.12/2006 di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan tapi UU tersebut dianggap kurang efektif sehingga wacana dalam UU tersebut diganti. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut banyak pihak yang merasa beruntung karena akhirnya mereka memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia salah satu contohnya adalah dalam kasus di atas.
KESIMPULAN :
Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum antara orang orang dengan negara. Setiap warga Negara berhak atas status kewarganegaraan mereka masing-masing di suatu Negara dan setiap orang juga berhak memiliki satu atau lebih status kewarganegaraan sebagai bukti bahwa orang tersebut merupakan bagian dari suatu Negara. Hal-hal yang mengatur tentang kewarganegaraan tersebut tercantum dalam UU No.12/2006.

Perkembangan Negara




Dalam konteks ekonomi internasional, dikenal dengan istilah “negara maju” dan “negara berkembang”. Kedua istilah tersebut merupakan penggolongan negara-negara di dunia berdasarkan kesejahteraan atau kualitas hidup rakyatnya. Negara maju adalah negara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan atau kualitas hidup yang tinggi. Sedangkan negara berkembang adalah negara yang rakyatnya memiliki tingkat kesejahteraan atau kualitas hidup taraf sedang atau dalam perkembangan. Negara yang digolongkan sebagai negara maju terdapat di benua Eropa terutama kawasan Eropa Barat serta Amerika (Utara) Misalnya Belanda, Perancis, Inggris, Amerika Serikat, dan lain-lain. Sedangkan yang digolongkan negara berkembang terdapat di Benua Asia, Afrika, dan Amerika Selatan (Latin). Di kawasan Asia terdapat beberapa negara maju seperti Jepang, Australia, Korea Selatan dan Selandia Baru. Tolok ukur atau indikator dalam penggolongan negara sebagai negara maju atau negara berkembang sebagai berikut. 

STUDI KASUS
Jumlah penduduk Indonesia menempati urutan pertama negara di kawasan Asia Tenggara, dan berada pada urutan ke-3 di antara Negara-negara yang sedang berkembang (215,27 juta jiwa), setelah Cina (1,306 milyar jiwa) dan India (1,068 milyar jiwa). Masalah kependudukan di Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar dan distribusi yang tidak merata. Pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi telah membatasi kesempatan untuk menyempurnakan standar hidup dan kualitas kehidupan manusia. Selain itu, tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan liar. Untuk mencapai upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya.
 Suatu wilayah dengan pertambahan penduduk yang pesat dapat menyebabkan masalah- masalah pendidikan, pengangguran, kesenjangan sosial dan masalah-masalah lainnya. Dengan jumlah penduduk yang besar maka fasilitas-fasilitas sosial, pendidikan dan pekerjaan juga ikut meningkat. Jika penduduk di suatu kota yang padat tidak terpenuhi fasilitas pendidikannya maka akan menyebabkan penurunan tingkat pendidikan wilayah tersebut. Tingkat pendidikan yang rendah dapat menyebabkan pengangguran sehingga dampak pada tingkat perekonomian juga memburuk. Jika masalah ini terus diabaikan maka kemerosotan negara tidak dapat dihindari. Tingkat pendidikan yang buruk dapat menyebabkan anak-anak mengalami depresi. Hal ini memicu terjadinya pekerjaan-pekerjaan yang tidak layak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Bahkan dampak lain dari masalah ini bisa menyebabkan tingkat tindakan kriminal yang dilakukan anak-anak meningkat.

Sumber :