Kecelakaan adalah suatu
kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak
dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan
serta terganggunya kegiatan.
Kecelakaan kerja Adalah
Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya
hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi.
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan.
c. Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja.
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
a. Kecelakaan benar terjadi.
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan.
c. Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja.
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang
terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan
• Kecelakaan tambang merupakan bagian dari
kecelakaan kerja;
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
• Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
• Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Pada dasarnya penyebab terjadinya suatu kecelakaan
tambang memiliki beberapa faktor yaitu:
1.
Faktor langsung
2.
Faktor penunjang
I. Dalam faktor langsung ada dua hal penyebab
terjadinya faktor langsung ini yaitu :
1.
Tindakan tidak aman
2.
Keadaan tidak aman
Kemudian
yang tergolong tindakan tidak aman yaitu :
1.
Bekerja tanpa
memperhatikan tanda-tanda
2. Bekerja
dengan kecepatan berbahaya
3. Tidak
memfungsikan alat pengaman (safety) yang dipakai
4. Menggunakan
alat yang tidak aman
5. Penempatan
barang tidak aman
6. Posisi
kerja berbahaya
7. Mengganggu
orang lain yang sedang bekerja
8. Tidak
memakai alat proteksi
Selanjutnya yang tergolong kondisi tidak aman yaitu :
1.
Alat pengaman kurang
sempurna
2.
Mesin rusak atau haus
3.
Desain mesin kurang
baik
4.
Tata letak mesin tidak
aman
5.
Pencahayaan tidak
sempurna
6.
Ventilasi tidak baik
7.
Alat protwksi diri
tidak berfungsi dengan baik
Faktor Penunjang dalam kecelakaan kerja yaitu meliputi :
1.
Pengawas
Tidak hadir, tidak melakukan tugas dengan berbagai alasan
2.
Fisik pekerja
Sakit, lelah
3.
Mental pekerja
Ngantuk, mabuk marah sedih dan takut
I.
KLASIFIKASI
AKIBAT KECELAKAAN KERJA (STANDAR OSHA)
Berdasarkan pada standar OSHA tahun 1970, semua luka yang
diakibatkan oleh kecelakaan dapat dibagi menjadi:
1.
PERAWATAN
RINGAN
Perawatan
ringan merupakan suatu tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut
observasinya, yang tidak memerlukan perawatan medis (medical treatment)
walaupun pertolongan pertama itu dilakukan oleh dokter atau paramedis.
Perawatan ringan ini juga merupakan perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan
tindakan perawatan darurat dengan luka yang serius dan hanya satu kali
perawatan dengan observasi berikutnya.
2.
PERAWATAN
MEDIS
Perawatan
Medis merupakan perawatan dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat
dilakukan oleh tenaga medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang
dapat dikategorikan perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga
medis yang pofesional: terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati,
penurunan fungsi ginjal dan sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan
berakibat komplikasi luka yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
3. HARI
KERJA YANG HILANG (LOST WORK DAYS)
Hari
kerja yang hilang ialah setiap hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat
mengerjakan seluruh tugas rutinnya karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit
akibat pekerjaan yan dideritanya. Hari kerja hilang ini dapat dibagi menjadi
dua macam :
• Jumlah hari tidak bekerja (days away from work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya.
• Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas (days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya, dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.
• Jumlah hari tidak bekerja (days away from work) yaitu semua hari kerja dimana sesorang pekerja tidak dapat mengerjakan setiap fungsi pekerjaannya karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya.
• Jumlah hari kerja dengan aktivitas terbatas (days of restricted activities), yaitu semua kerja dimana seorang pekerja karena mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dideritanya, dialihkan sementara ke pekerjaan lain atau pekerja tetap bekerja pada tempatnya tetapi tidak dapat mengerjakan secara normal seluruh tugasnya. Untuk kedua kasus diatas, terdapat pengecualian pada hari saat kecelakaan atau saat terjadinya sakit, hari libur, cuti, dan hari istirahat.
4. KEMATIAN
(FATALITY)
Dalam
hal ini, kematian yang terjadi tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara
saat terjadinya kecelakaan kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan
yang dideritanya, dan saat si korban meninggal.
II. KLASIFIKASI
KECELAKAAN KERJA (INDUSTRI MIGAS) FATAL/MENINGGAL :
Kecelakaan yang
menyebabkan kematian tanpa memperhitungkan tenggang waktu antara terjadinya
kecelakaan dengan meninggalnya korban.
BERAT (SERIOUS)
Kecelakaan yang menimbulkan hari hilang lebih dari 21 hari kalender atau yang menyebabkan kehilangan anggota badan atau fungsi badan.
Kecelakaan yang menimbulkan hari hilang lebih dari 21 hari kalender atau yang menyebabkan kehilangan anggota badan atau fungsi badan.
SEDANG (MINOR) :
Kecelakaan yang menimbulkan hari hilang tidak lebih dari 21 hari kerja kalender dan tidak menyebabkan kehilangan anggota badan atau fungsi badan. Termasuk dalam klasifikasi sedang adalah kecelakaan yang menyebabkan pekerjaan hanya dapat melakukan aktifitas terbatas (restricted activity) dan menyebabkan pingsan.
RINGAN (NON LOST
TIME):
Kecelakaan yang tidak menimbulkan hari hilang. Termasuk dalam klasifikasi ringan adalah kecelakaan yang memerlukan pertolongan ringan (first aid).
Kecelakaan yang tidak menimbulkan hari hilang. Termasuk dalam klasifikasi ringan adalah kecelakaan yang memerlukan pertolongan ringan (first aid).
III.
MENURUT SNI 13-6619-2001 PENGGOLONGAN CEDERA
PEKERJAAN TAMBANG :
1. MATI ( FATAL)
1. MATI ( FATAL)
` Kematian
yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang tidak tergantung pada saat kejadian
Atau kapanpun tetapi akibat meningkatnya keparahan cedera akibat kecelakaan
2. CACAT TETAP ( PERMANENT DISABILITY)
2. CACAT TETAP ( PERMANENT DISABILITY)
Cedera yang
bukan berakibat mati tetapi berakibat ketidakmampuan tetap atau berkurangnya
maupun kehilangan sebagian atau seluruh fungsi pada bagian tubuh tertentu
(seperti sebelah kedua mata, tangan/lengan, kaki)dan amputasi serta dislokasi.
Cedera ini tidak termasuk hilangnya kuku jari tangan/kaki, hilangnya ujung jari
tangan / kaki tetapi tidak terkena tulang, hilang bentuk / tampak jelek,
keseleo yang tidak berakibat keterbatasan gerak yang tetap
3. CEDERA HILANG WAKTU KERJA ( LOST TIME INJURY)
3. CEDERA HILANG WAKTU KERJA ( LOST TIME INJURY)
akibat
kecelakaan tambang yang mengakibatkan korban tidak mampu melakukan tugas semula
pada gilir kerja berikutnya berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk oleh
perusahaan
4. CEDERA RAWAT MEDIS ( MEDICAL AID INJURY)
Cedera
akibat kerja yang tingkat keparahannya memerlukan perawatan dokter atau juru
rawat dibawah pengawasan dokter atau memerlukan perawatan melebihi kemampuan
petugas PPPK dan dikirim ke rumah sakit / klinik (misalnya memerlukan jahitan,
X Ray dll)
5. CEDERA PERTOLONGAN PERTAMA ( FIRST AID INJURY)
Cedera ringan yang cukup mendapatkan perawatan dari petugas pertolongan pertama (PPPK) di lokasi kerja atau oleh juru rawat di rumah sakit yang tidak memerlukan perawatan dokter
5. CEDERA PERTOLONGAN PERTAMA ( FIRST AID INJURY)
Cedera ringan yang cukup mendapatkan perawatan dari petugas pertolongan pertama (PPPK) di lokasi kerja atau oleh juru rawat di rumah sakit yang tidak memerlukan perawatan dokter
IV. KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA MENURUT ILO 1962
1. KLASIFIKASI MENURUT JENIS KECELAKAAN :
• Terjatuh
• Tertimpa benda
• Tertumbuk atau terkena benda-benda
• Terjepit oleh benda
• Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
• Pengaruh suhu tinggi
• Terkena arus listrik
• Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
2. KLASIFIKASI MENURUT PENYEBAB
• Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajiankayu, dan sebagainya.
• Alat angkut, Alat angkut darat, udara dan air
• Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin,alat-alat listrik, dan sebagainya.
• Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak, gas, zat-zatkimia, dan sebagainya.
• Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam bangunan dan dibawahtanah
3. KLASIFIKASI MENURUT SIFAT LUKA ATAU KELAINAN :
• Patah tulang
• Dislokasi (keseleo)
• Regang otot
• Memar dan luka dalam yang lain
• Amputasi
• Luka di permukaan
• Gegar dan remuk
• Luka bakar
• Keracunan-keracunan mendadak yang dipengaruhi oleh radiasi
4. KLASIFIKASI MENURUT LETAK KELAINAN ATAU LUKA DI TUBUH :
• Kepala
• Leher
• Badan
• Anggota atas
• Anggota bawah
• Banyak tempat
• Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut
1. KLASIFIKASI MENURUT JENIS KECELAKAAN :
• Terjatuh
• Tertimpa benda
• Tertumbuk atau terkena benda-benda
• Terjepit oleh benda
• Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
• Pengaruh suhu tinggi
• Terkena arus listrik
• Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
2. KLASIFIKASI MENURUT PENYEBAB
• Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajiankayu, dan sebagainya.
• Alat angkut, Alat angkut darat, udara dan air
• Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin,alat-alat listrik, dan sebagainya.
• Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak, gas, zat-zatkimia, dan sebagainya.
• Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam bangunan dan dibawahtanah
3. KLASIFIKASI MENURUT SIFAT LUKA ATAU KELAINAN :
• Patah tulang
• Dislokasi (keseleo)
• Regang otot
• Memar dan luka dalam yang lain
• Amputasi
• Luka di permukaan
• Gegar dan remuk
• Luka bakar
• Keracunan-keracunan mendadak yang dipengaruhi oleh radiasi
4. KLASIFIKASI MENURUT LETAK KELAINAN ATAU LUKA DI TUBUH :
• Kepala
• Leher
• Badan
• Anggota atas
• Anggota bawah
• Banyak tempat
• Letak lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut
V.
KLASIFIKASI KECELAKAAN MENURUT ANSI SEBAGAI
BERIKUT :
a. Nature of Injury (Sifat fisik cedera)
b. Part of Body Affected (Bagian tubuh yang cedera)
c. Source of Injury (Sumber penyebab cedera)
d. Accident Type (Corak kecelakaan)
e. Hazardous Condition (Kondisi berbahaya)
f. Agency of Accident (Penyebab kecelakaan)
g. Agency of Accident Part (Bagian dari penyebab kecelakaan)
h. Unsafe Act (Perbuatan berbahaya)
a. Nature of Injury (Sifat fisik cedera)
b. Part of Body Affected (Bagian tubuh yang cedera)
c. Source of Injury (Sumber penyebab cedera)
d. Accident Type (Corak kecelakaan)
e. Hazardous Condition (Kondisi berbahaya)
f. Agency of Accident (Penyebab kecelakaan)
g. Agency of Accident Part (Bagian dari penyebab kecelakaan)
h. Unsafe Act (Perbuatan berbahaya)
Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau
tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak lingkungan hidup maka
kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan peraturan yang terkait
dengan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang
N0. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan
Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru sehingga peraturan
pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama dengan catatan asal
tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang baru. Penjabaran
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sampai dengan akhir februari 2012, yang
penulis tahu baru 1 (satu) Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah No.
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat
potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia
pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan
kesehatan kerja. Peraturan prundang undangan yang terkait dengan keselamatan
kerja di sektor pertambangan :
1.
Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.
Peraturan pemerintah
No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja
Bidang Pertambangan
3.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
No. 555.K/26/M.PE/1995
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
4.
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. Per-15/Men/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat
Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar