STUDI
KASUS :
Ketika
SiBuah Hati Akhirnya Diakui Negara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid
Awaludin memberikan surat penetapan status kewarganegaraan Indonesia untuk Jean
Edouard Leopold Mutia Albert Bernier yang baru berumur lima tahun dua bulan
didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga Negara
indonesia. Jean merupakan anak dari perkawinan campur antaraBernier
Pascal Louis Raymond Ghislain, warga negaraBelgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir
diBelgia tanggal1 Desember2001. Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa
kunjungan sosial budaya, Jean dapat tinggal di Indonesia. Visa itu hanya
berlaku 60 hari. Setelah itu harus diperpanjang di kantor imigrasi untuk
periode tinggal satu bulan.
Setelah
lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melalui Kedutaan
Besar Belgia di Jakarta diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah Jean.
Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan,
atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus dideportasi. Bersama
ibunya itu terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62
Tahun1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak dengan ayah
warga negara asing otomatis menjadi warga negara asing. Wacana perubahan UU
Kewarganegaraan yang pernah bergulir ibarat memberikan angina segar bagi Dewi,
termasuk ibu-ibu yang menghadapi persoalan serupa. Dengan diberlakukannya UU
No12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Syarat menjadi warga negara
menurut UU No12/2006 yakni akta lahir anak yang harus dilegalisasi dan fotokopi
paspor dari suami. Ketika sudah merasa tidak ada harapan lagi, dia pun menulis surat
kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya. Hamid
menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan kewarganegaraan Indonesia untuk Jean.
PEMECAHAN MASALAH
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12/2006
Status
kewarganegaraan di Indonesia adalah masalah yang memang sudah sering terjadi. Dalam
kasus di atas kewarganegaraan indonesia dapat hilang jika adanya perkawinan campuran.
Dalam UU No.12/2006 disebutkan hilangnya suatu kewarganegaraan dapat disebabkan12
hal salah satunya disebutkan Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan
laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hokum negara
asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
perkawinan tersebut. Jika dalam perkawinan tersebut terdapat kehadiran seorang anak
maka anak tersebut akan berkewarganegaraan asing mengikuti ayahnya. Sebelum diberlakukannya
UU No.12/2006 di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958
tentang Kewarganegaraan tapi UU tersebut dianggap kurang efektif sehingga wacana
dalam UU tersebut diganti. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut banyak
pihak yang merasa beruntung karena akhirnya mereka memperoleh status
kewarganegaraan Republik Indonesia salah satu contohnya adalah dalam kasus di
atas.
KESIMPULAN :
Kewarganegaraan
merupakan ikatan hukum antara orang orang dengan negara. Setiap warga Negara
berhak atas status kewarganegaraan mereka masing-masing di suatu Negara dan
setiap orang juga berhak memiliki satu atau lebih status kewarganegaraan
sebagai bukti bahwa orang tersebut merupakan bagian dari suatu Negara. Hal-hal
yang mengatur tentang kewarganegaraan tersebut tercantum dalam UU No.12/2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar