KEBIJAKAN DAN
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Beberapa pengertian :
1.
Sumber daya adalah
unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam,
baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
2.
Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
3.
Ekosistem adalah
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
4.
Daya dukung lingkungan
hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia
dan mahluk hidup lain.
5.
Daya tampung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Ekosistem Alami dan
Ekosistem Buatan
1.
Ekosistem adalah
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
2.
Human Settlement pada
dasarnya merupakan ekosistem buatan yang dibangun di atas ekosistem alami.
3.
Ekosistem alami
merupakan hasil karya gaya-gaya asal dalam (gaya epirogenesis
dangaya orogenesis) dan gaya gaya asal luar di dalam
kerangka waktu (time frame) geologis.
4.
Ekosistem buatan dan
atau pemanfaatan sumber daya alam di dalam time frame manusia.
5.
Berlangsung perubahan
ekosistem buatan secara cepat di atas ekosistem alami yang sesungguhnya
mengalami perubahan secara lambat
Cara Pandang Ekosistem
* Keterkaitan
* Ketergantungan
* Keserasian
* Keselarasan
* Keseimbangan
Antar komponen di
dalam ekosistem.
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.
Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam
TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
:
1.
Melakukan pengkajian
ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian
akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di
daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat
dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi
pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai
prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik
apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang
dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan
pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.
Kontrol sosial
masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan
dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai
partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang
secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh
menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara
eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.
Rasa keadilan bagi
rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi
generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah
kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta
berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada
ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
1.
Mewujudkan kebijakan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung
tercapainya pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
2.
Melakukan koordinasi
dan kemitraan dalam rantai nilai proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi,
sinkronisasi antara ekonomi dan ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3.
Mewujudkan pencegahan
kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup
dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4.
Melaksanakan
tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas kelembagaan
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara
umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi
lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada
pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak
dicapai adalah:
1.
Terkendalinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air
tanah;
2.
Terlindunginya
kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3.
Membaiknya kualitas
udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4.
Pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar