I.
Negara
Istilah negara merupakan
terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis),
statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara
berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah
tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu
daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh
suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Definisi
negara menurut beberapa tokoh yaitu :
1. Prof. Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan
manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada
dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan
mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan
pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara
pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat
suatu negara.
Jadi secara garis besar,
pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan
untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan
bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara
memerlukan kekuatan untuk memaksa.
II.
Pengertian warga Negara
Warga Negara berasal dari dua
kata , yaitu warga dan Negara.
Warga diartikan sebagai anggota
atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok
atau organisasi perkumpulan. Misalnya : warga sekolah berarti anggota sekolah,
warga keluarga berarti anggota keluarga. Warga Negara berarti anggota dari
suatu organisasi kekuasaan yang dinamai Negara.
Istilah warga Negara merupakan
terjemahan kata CITIZENS ( bahasa Inggris ) yang berarti :
1.
warga
Negara
2.
petunjuk
dari sebuah kota
3.
sesame
warga Negara, sesame penduduk, orang se- Tanah Air
4.
bawahan
Menurut AS Hikam warga Negara
sebagai terjemahan dari Citizen adalah : anggota dari suatu komunitas yang
membentuk Negara itu sendiri.
Pada zaman Belanda dipakai
istilah kaula Negara dan hamba negara. Istilah kaula memberi kesan warga hanya
sebagai obyek atau milik dari Negara. Hamba Negara menandakan warga itu harus
tunduk ,patuh kepada Negara selaku atasannya.
Selain istilah warga Negara juga
ada istilah rakyat, bangsa dan penduduk Negara.
Tidak semua orang yang menempati
wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia. Pada
hakikatnya Negara kita ditempati oleh dua kelompok warga Negara, yaitu warga
Negara Indonesia dan warga Negara asing. Untuk menjadi warga Negara Indonesia
tentu saja harus menjalani suatu proses yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan. Proses tersebut dinamakan pewarganegaraan.
Pengertian Warga Negara Indonesia
Indonesia terdiri dari
beribu-ribu pulau dari sabang sampai merauke. Masing-masing pulau mempunyai
ciri-ciri yang berbeda . Negara Indonesia dihuni oleh banyak etnis dari
keturunan yang berbeda dan tersebar diseluruh pelosok. Setiap etnis atau suku
bangsa dihuni oleh orang-orang yang disebut rakyat.
Menurut Prof Hazairin,
Rakyat adalah sejumlah orang yang
dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh
penguasanya.Rakyat sebagai penghuni suatu Negara mempunyai peranan penting
dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan Negara.
Warga Negara Indonesia ( Rakyat
Indonesia )
Rakyat di dalam suatu Negara
meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
dan tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat sebuah Negara dibedakan atas dua macam
yaitu :.
1.
Berdasarkan
hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan
Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal dalam suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Atau
orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara.
Bukan penduduk adalah orang yang
berada disuatu wilayah Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap
diwilayah Negara tersebut
2.
Berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi Warga Negara
dan bukan warga negara
Warga Negara adalah orang yang
berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status
kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.Warga
Negara juga diperoleh berdasarkan suatu Undang-undang atau perjanjian yang
diakui sebagai warga Negara ( melalui proses naturalisasi )
Berdasarkan UU no 12 tahun 2006
Warga Negara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan
Bukan warga Negara adalah disebut
juga orang asing atau warga Negara asing.yaitu mereka yang berada pada suatu
Negara, tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan,
namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta, konsul, kontraktor
asing dan lain- lain.
Warga Negara dan bukan warga
Negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh Warga Negara dapat
memiliki tanah atau mengikuti pemilu,suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang
yang bukan warga Negara.
Secara sosiologis , penduduk
adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara, yang lahir
secara turun temurun dan besar didalam suatu Negara. Di Indonesia, penduduk
yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia (
WNI ) yang ditandai dengan kepemilikan Akte Lahir, atau Kartu tanda Penduduk (
KTP ) bagi yang telah berumur 17 tahun keatas. Dan Warga Negara Asing ( WNA )
yang menetap di In donesia karena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai
penduduk.
Didalam penjelasan UUD 1945 yang
dimaksud dengan orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI.
Mereka ini dapat menjadi warga Negara
Sedangkan berdasarkan
Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yang
dimaksud orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang – orang Indonesia yang
menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
III.
HAK DAN KEWAJIBAN UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara diatur
dalam undang -undang sbb:
·
Pasal
26
1)
Yang
menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3)
Hal-hal
mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan Undang –undang.
·
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk
Hak Asasi Manusia.
·
Pasal
29 ayat 2
` Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban
membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan
Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
·
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk
mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional
,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
IV.
STUDI KASUS
Dalam hal perkawinan campuran
antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di
Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran
dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia
tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Persoalan yang rentan dan sering
timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU
kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga
anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti
adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di
kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat
pengasuhan anaknya yang warga negara asing. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan”. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang
tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum
dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya
memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum
yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti
kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak
akan memiliki dua kewarganegaraan. Menurut saya anak yang lahir dari orangtua
yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki dua
kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa menetukan
pilihannya sendiri yang akan mengikuti kewarganegaraan salah satu dari
orangtuanya.
Sumber
: