Pelapisan
sosial
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun
pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan ,
pembagian yang setimbang dengan yang lainya.
Kesamaan derajat terkadang
membuat orang berwibawa dan sangat disegani di sekitar lingkungannya, tetapi ada
juga dari mereka yang ingin sama dengan apa yang orang lain rasakan. Karena
mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau
dilaksanakan oleh orang itu.Pelapisan sosial bisa dikategorikan sebagai sebuah
urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti pelapisan
sosial tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bisa dikatakan memiliki
status, tingkatan yang sama dalam lingkungan atau daerahnya.
Dasar-dasar
pembentukan pelapisan sosial
Ukuran
atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan
sosial adalah sebagai berikut:
1. Ukuran
kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk
tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya,
maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2. Ukuran
kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya,
atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Ukuran
kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang
banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran
ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar
akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya
dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti
profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika
gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang
dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak
benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi,
menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial
terbagi menjadi 2 yaitu :
·
Terjadi dengan sendirinya
proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang - orang yang ingin menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan sacara alamiah dengan
sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
·
Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun
dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem
pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Kesamaan
Derajat
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya
tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa
takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hukum positif.
1. Persamaan
hak
Persamaan
hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia
atau Universitas Declaration of Human Righ (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti
dalam:
Ø Pasal 1:
“sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.”
Ø Pasal 2
ayat 1: “setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya
banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal
mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
Ø Pasal 7:
“sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan
yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”
2. persamaan
derajat di Indonesia
Dalam UUD
1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga tercantum
dalam pasal-pasalnya secara jelas. kalau kita pahami bahwa ada empat pasal yang
memuat ketentuan- ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29
dan 31.
Empat
pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Ø Pasal 27
ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara
didalam hukum dan di muka pemerintahan.
Ø Pasal 27
ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Ø Pasal 28:
”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
Ø Pasal 29
ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin
kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ø Pasal 31:
1)
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran” dan
2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan UU
Elite dan Massa
A.
Pengertian Elite
Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus,
elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya
ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
B.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat
untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan
poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Faktor utama yang menentukan
kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh
kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial,
merupakan heriditer maupun pencapaian. Dalam hal tanggung jawab, mereka
memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat
lain.
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga
hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan
usahanya.
C. Pengertian
massa
Massa
secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka
yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta
dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D. Ciri-ciri
massa
Terdapat beberapa hal yang penting dalam membedakan
massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas
yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
·
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antara anggota anggotanya.
·
Tidak dapat bertindak secara bulat.
Pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam
masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan yang berada
dibawah. Setiap lapisan tersebut disebut strata atau tingkatan sosial. Derajat
seseorang adalah hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu
membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan serta dalam masyarakat. Mengenai
persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi
manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya. Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap
manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam
demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan
dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal
dalam kehidupan Negara yang demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar