1. Situs jasa pembunuh bayaran
Berikut ini merupakan kutipan dari
kata kata dalam situs tersebut :
"Metode eksekusi dapat
direncanakan bersama atau anda langsung serahkan semuanya pada kami. Harga
berbeda-beda tergantung sasaran dan tingkat kesulitan penghapusan jejak. Harga
walikota tentu berbeda dengan harga pedagang alat elektronik tionghoa.
Pembayaran dilakukan dengan uang tunai. Untuk sementara, kami hanya melayani
sasaran di daerah kota Bandung" situs ini merupakan situs yg sempat jadi
kontroversi di pemberitaan media elektronik , dan jadi bahan perbincangan semua
kalangan. Marak nya jasa pembunuhan di media elektronik tersebut juga jadi PR
untuk pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran” atau hukum hukum di
dunia maya atau dalam teknologi sistem informasi.
Ironisnya dari hasil pencarian di google , ada segelintir orang yang berminat pada jasa tersebut dan ada yg pernah memanfaatkan situs jasa tersebut . namun masih belum dapat di klarifikasikan kasusnya.
Ironisnya dari hasil pencarian di google , ada segelintir orang yang berminat pada jasa tersebut dan ada yg pernah memanfaatkan situs jasa tersebut . namun masih belum dapat di klarifikasikan kasusnya.
Dan yg mencengangkan sang pembunuh
bayaran ini sempat menceritakan tentang target pertamanya: "Akhirnya saya
pun mengadakan pertemuan langsung. Ternyata. dia adalah seorang suami yg di
khianati istrinya dan meminta saya mengeliminasi laki2 selingkuhan istrinya.
Lengkap dengan foto, alamat, dan uang 5 jt rupiah yg menurut saya waktu itu
adalah jumlah yg banyak. Dengan gemetar terlintas dipikiran saya untuk menipu.
Uang saya ambil dan saya menghilang selesai kan? tp takdir berkata lain. Saya
termasuk orang yg selalu menepati janji dan bapak itu pun menjanjikan sejumlah
uang bila saya berhasil melakukan tugas target saya seorang karyawan bank
swasta di bandung yg saya selesaikan tgl 23 mei 2009. Itulah target pertama
saya,"
2. Kasus pencemaran nama baik
Kasus prita yg juga sempat jadi
bahan perbincangan di media juga merupakan salah satu contoh dalam pelanggaran
teknologi , yg mana pasalnya si prita ini menuliskan uneg unegnya (keluhan)
mengenai buruknya pelayanan di R.S Omni,
melalui surat elektronik dan
mengirimkan ke kerabat nya, akan tetapi ada pihak yg dengan sengaja menyeber
luaskan e-mail yg sifatnya pribadi ini ke dunia maya dan malah menjadi kasus
penuntutan pencemaran nama baik dari R.S Omni yg menjadi topik perbincangan
dari e-mail prita yg menjadi kontroversi ini. Dari kasus ini juga menjadi
perhatian dari masyarakat bahkan ada yg menjadi simpatisan untuk prita dan
justru ada yg membuat grup facebook pendukung prita,
3. Kasus penipuan jual-beli di forum
Ini adalah salah satu contoh dari
marak nya penipuan yg terjadi di dunia maya, atau lebih khusus nya dalam usaha
jual-beli online . berikut ini contoh perseteruan antara pihak yg membuka usaha
penjualan online dari sebuah forum, dengan sala satu pembeli yg merasa telah di
tipu. Si pembeli melontarkan kata kata yg kurang baik terhadap pihak penjual
karena dia merasa telah ditipu dan dirugikan.
4. Twit war ( perang twit antara fans
artis )
Perang twit atau pertikaian/
perkelahian kata yg terjadi ini disebabkan adanya saling ejek antar artis
shrena dan nikita mirzani, dan dari pertikaian kata dari kedua belah pihak ,
muncul kata kata yg tidak pantas dalam twitwar tersebut , lalu fan dari
masing" artis itu pun takmau kalah adu kata kata kotor untuk saling
membela idolanya.
5.
Kasus lain terjadi di Australia,
dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL
(The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena
para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagulagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk. Seseorang tanpa izin
membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang
lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat
situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne,
1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara
langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company
VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.